wanitasukabumi.com – Duh, ngeri nih Bunda dan Ladies Sukabumi, ternyata dalam 6 bulan terakhir, Maret hingga Agustus, ada 67 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diungkap polisi, dengan 88 orang tersangka.
Prestasi Satuan Reserse (Satres) Narkoba tersebut diungkap dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (20/8/21).
Ngerinya, dari 88 orang tersangka tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.017,68 gram ganja kering, 209,23 gram sabu-sabu, 8,75 gram tembakau sintetis, 7 butir ekstasi, serta 29.486 butir obat keras terbatas (OKT).
“Kasus yang berhasil kami ungkap berjumlah 67 kasus. 35 di antaranya kasus narkoba, dan 32 lainnya kasus obat keras terbatas,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di hadapan wartawan.
Kapolres juga menjelaskan, semua tersangka ditangkap juga dalam kurun Maret hingga Agustus 2021. “Di antara para pelaku, 9 di antaranya perempuan yang berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
