wanitasukabumi.com – Postingan tentang seorang wanita tua, Mak Iyom (55), berjualan gula aren yang dirampas dagangannya diduga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) karena tidak memakai masker dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) viral di media sosial Sukabumi.
Postingan diunggah akun Instagram @vera.frima di instastory miliknya yang menandai @sukabumitoday dan di-repost oleh @sukabumitoday.
Postingan yang saat ini sudah dihapus oleh kedua akun tersebut, akan tetapi tangkapan layar dan jejak digitalnya masih tersebar.
“Beliau cerita dg suara gemeteran dan mata berkaca-kaca, mungkin masih trauma. Sehat-sehat ya nek, insyaallah pasti rejeki nene akan dilipatgandakan,” ungkap Vera di instastory IG-nya.
Pengakuan Mak Iyom
Dikonfirmasi, Mak Iyom membenarkan kejadian tersebut saat ditemui wartawan ke kediamannya. Ia merupakan warga Kedusunan Manggis, Desa Cimanggis, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Iya benar. Kejadiannya di Jalan Cagak Kampung Cibiru, hanya kejadiannya udah lama. Hari Rabu seminggu sebelum bulan puasa (2021-red),” ujar Iyom kepada wanitasukabumi.com, Jumat (6/8/2021).
Pengakuan Iyom, ketika itu tidak memakai masker dan tidak membawa KTP. Akibatnya, ia terkena razia oleh diduga petugas Satpol PP, sehingga harus merelakan barang dagangannya disita petugas.
”Pakaiannya belang hijau kuning. Gula yang diambil sebanyak lima bungkus, kira-kira kalau diuangkan mah Rp100.000,” kata Mak Iyom.
Ia kemudian memilih pulang, tidak melanjutkan jualannya, setelah insiden penyitaan yang disebutnya dilakukan oleh 15 orang yang semuanya menaiki sepeda motor.
“Emak mah sudah mengikhlaskan. Gak mau ketemu orang itu lagi, takut,” ujar Iyom ketika ditanya apakah mau dilaporkan kejadiannya tersebut ke pihak berwajib.
Mak Iyom mengakui pernah bercerita tentang kejadian itu ke beberapa langganannya, tetapi dirinya tidak menyangka curhatannya itu diunggah di media sosial.
Ketika ditanya apakah kenal dengan pemilik akun IG @vera.frima, wanita beranak dua itu mengaku tidak mengenalnya. Ketika ditunjukan foto profil pemilik akun instagram pun, Iyom mengaku tidak kenal.
Penjelasan Camat Cicantayan
Camat Cicantayan Sendi Apriandi menyesalkan atas adanya kejadian ini. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi dengan cara cross check ke lapangan. Pihaknya juga sudah mengirim pesan inbox kepada yang bersangkutan (akun yang pertama kali mengunggah ke medsos-red) dengan akun resmi Kecamatan Cicantayan.
”Ternyata akun tersebut tidak memberikan jawaban, baik dari yang bersangkutan maupun dari medianya sehingga sampai saat ini kita belum menerima klarifikasi,” ujar Sendi kepada wartawan.
Pihak Kecamatan Cicantayan berhasil melacak dan bertemu dengan orang yang pertama mengunggah kejadian itu ke media sosial. “Ternyata orang tersebut tidak mengetahui jelas nama, alamat dan perihal nenek penjual gula aren tersebut, dia hanya tahu bahwa sering berjualan gula aren saja,” ujar Sendi.
Sendi menambahkan, munculnya dugaan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cicantayan dalam razia tersebut hanya berdasarkan asumsi si pengunggah karena biasanya razia terkait yustisi dilakukan petugas Satpol PP.
