wanitasukabumi.com – Ngeri, Bunda. Polisi mengungkap 55 kasus kriminal dalam kurun 6 bulan terakhir di Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkap Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar, dalam rilis ungkap kasus Kejahatan jalanan (Curat Cures Curanmor) dari bulan Januari hingga Juni 2021 di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu Jumat (30/7/2021).
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, agenda ini bertujuan untuk mempertahankan situasi Kabupaten Sukabumi yang aman dan kondusif.
“Kali ini jumlah yang berhasil diungkap sebanyak 55 kasus. Perkara yang ditangani dominasi kasus pencabulan,” kata Rizka, seperti dikutip dari sukabumiheadlines.com, Jumat.
Disebut Rizka, dari 55 kasus yang diungkap, didominasi kasus pencabulan yang ditangani unit PPA, kemudian KDRT. Di mana persentasenya 25 persen.
“Untuk modus KDRT karena pertengkaran suami istri dan pencabulan terjadi pada anak yang belum dewasa,” jelasnya.
Adapun modus KDRT ini biasanya, masih kata Rizka, suami istri melakukan penganiayaan ringan. Kemudian untuk yang pencabulan itu biasanya didominasi dari anak-anak.
“Korban di usia 17, 18 tahun pacaran kemudian melakukan perbuatan cabul, sehingga pada saat diketahui orang tuanya orang itu tidak terima,” ungkapnya.
Selain kasus pencabulan, juga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rizka menyebut terdapat tiga residivis dalam kasus ini.
“Untuk residivis ada beberapa yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor itu ada 3 tsk yang merupakan residivis,” bebernya.
Karenanya, pada masa pandemi ini, Rizka mengimbau agar warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan melaporkan setiap kasus tindak pidana ke polisi, bukan di update di media sosial.
“Untuk yang pertama imbauan karena yang paling utama saat ini masih pandemi kita harus menjaga kesehatan, tetap menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian untuk adanya tindak pidana curanmor harus lebih berhati-hati mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda dan juga terus memantuan keberadaan kendaraannya,” kata dia.