wanitasukabumi.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,6 triliun untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BPUM adalah dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pademi.
Pengusaha mikro yang sudah pernah mendapatkan tidak bisa mendapatkan lagi karena bantuan ini diperuntukan bagi 3 juta penerima baru BPUM.
“Sebelumnya, pada Januari – Juni 2021, BPUM telah tersalurkan ke 9,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun,” kata Sri Mulyani melalui unggahannya di akun instagram pribadi @smindrawati pada Senin 26 Juli 2021.
Seperti sebelumnya, bantuan ini akan dibagikan secara bertahap. “Bantuan ini akan disalurkan mulai Juli – September 2021,” lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id.
Berikut prosedur pengajuan BPUM dikutip dari website Kemenkop UKM:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan adalah fotokopi e-ktp, fotokopi KK, dan fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan tempat Bunda Sukabumi tinggal.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: NIK sesuai dengan e-KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, alamat tempat usaha, No. NIB/SKU, bidang usaha, nomor Telepon Seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).
